Banda Aceh – Mengawali tahun 2023 Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatuh Hisbah Kota Banda Aceh langsung tancap gas. Berbagai kegiatan penegakan dilakukan pada pekan pertama tahun ini. Dimulai dengan penertiban gepeng pada hari Senin (2/1/2023), Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berhasil menertibkan belasan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dari berbagai lokasi dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Setelah didata, gepeng yang mayoritas berasal dari luar Banda Aceh itu kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial setempat untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Disamping terus melakukan pengawasan terhadap PMKS, pada hari Selasa (3/1/2023) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menertibkan sejumlah PKL yang menggelar dagangan disepanjang Jl. Syiah Kuala khusunya di depan Pasar Al-Mahirah. Keberadaan PKL disekitar lokasi tersebut kerap mengakibatkan kemacetan saat jam-jam sibuk.
Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kasi Operasional Penegakan dan pengendalian, Jumatno Sartoyono Sapri, menyebutkan bahwa PKL yang berjualan disekitar Pasar Al-Mahirah sudah pernah diingatkan pihaknya, namun tidak diindahkan.
“hari ini (red: Selasa) kita ambil tindakan tegas, berupa penyitaan barang dagangan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi para PKL lainnya. Nantinya para PKL ini kita wajibkan hadir ke Kantor untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi” sebut JS Sapri
Sementara itu pada hari Rabu (4/1/2023) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di Jl. Pocut Baren Gp. Keuramat, Kec. Kuta Alam atau persisnya di sekitar MTsN Model. Tindakan tersebut merupakan respon atas keluhan pengguna jalan yang sering terjebak macet saat jam pulang sekolah.
“ramainya siswa/siswi pada jam pulang sekolah semakin diperparah dengan mangkalnya beberapa PKL disekitar lokasi. Karenanya langkah penertiban ini perlu kita lakukan” jelas Sapri
Selain marathon dalam Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga intens melakukan pengawasan Syariat Islam. Kegiatan sosialisasi, pengawasan dan penegakan terus dilakukan di titik-titik yang selama ini teridentifikasi rawan pelanggaran.
Kepala Seksi Operasional Penegakan Syariat Islam, Amri Asmadi, S.Ag menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait lokasi yang rentan terjadi pelanggaran syariat Islam. Nantinya personil Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan fokus pada lokasi-lokasi tersebut agar mendapatkan hasil yang maksimal.
“ditengah keterbatasan personil seperti saat ini, pola pengawasan harus kita sesuaikan. Kami sudah mendata lokasi-lokasi yang rentan terjadi pelanggaran yang nantinya akan jadi prioritas pengawasan. Meski demikian tempat-tempat lain juga tetap kita awasi secara berkala” ungkap Amri.
Masih menurut Amri, meski sudah masuk tahun baru, pihaknya masih tetap melanjutkan program-program tahun lalu yang belum tuntas sepenuhnya, seperti program ‘Saweu Hotel’.
“kegiatan silaturrahmi ke penginapan-penginapan yang ada di Kota Banda Aceh masih terus kita lakukan mengingat masih ada beberapa hotel lagi yang belum kami datangi” terang Amri
Tambah Amri, kegiatan saweu hotel merupakan salah upaya untuk memastikan operasional hotel di Banda Aceh berjalan sesuai aturan yang berlaku dan sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.