Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh bersama dengan sejumlah personel Polresta Banda Aceh menertibkan sekelompok gelandangan di kawasan Taman Krueng Aceh atau persisnya di depan Kantor Polresta Kota Banda Aceh, Sabtu (6/4/2024) dinihari.
Keberadaan gelandangan dilokasi tersebut kerap dikeluhkan oleh warga yang sedang berolahraga atau hanya sekedar duduk di lokasi tersebut.
“para gelandangan ini sering tidur-tiduran di kursi dan gazebo yang ada dilokasi taman. Bahkan beberapa ada yang menginkat ayunan dibatang-batang pohon, tentu tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertibum dan Ketentraman Masyarakat” kata Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentaraman Umum, Zakwan, S.HI
Zakwan melanjutkan, dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 5 orang gelandangan dan menyita barang-barang milik mereka seperti ayunan, pakaian dan perlengkapan untuk mengamen.
“Para gelandangan ini kemudian dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Zakwan mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi di Banda Aceh apalagi menjelang hari raya idul fitri seperti saat ini.
“menjelang lebaran pengawasan dan penertiban akan semakin intensif kami lakukan” tutup Zakwan