Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melalui Bidang Penegakan Syariat (PSI) Islam mulai mendatangi satu persatu tempat usaha yang kerap dilaporkan masyarakat karena diduga memfalitasi pelanggaran syariat Islam.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kabid PSI, Roslina, S.Ag, M.Hum.
“belakangan ini kita menerima beberapa aduan dari warga Kota Banda Aceh tentang dugaan adanya tempat-tempat usaha yang mefasilitasi terjadinya pelanggaran Syariat Islam” kata Roslina
Ditanya soal pelanggaran syariat Islam apa yang ia maksud, Roslina mengaku pihaknya banyak mendapat aduan tentang warung kopi yang masih beroperasi saat shalat jumat berlangsung, lokasi-lokasi yang kerap ditemukannya bekas botol minuman keras, hingga adanya tempat usaha yang diduga memfasilitasi terjadinya khalwat.
“aduan-aduan tersebut sudah kita inventarisir, yang masuk dalam kategori sederhana akan langsung kita tindak lanjuti, namun untuk laporan yang memerlukan penanganan khusus maka akan ditindak lanjuti secara bertahab” jelas Roslina
Mantan Kasi Bina Generasi Muda dan Kader Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu mengaku beberapa hari pasca libur Idul Fitri pihaknya sudah mengunjungi tiga tempat yang masuk dalam daftar tempat usaha yang dilaporan warga.
“dua tempat usaha diadukan karena diduga menfasilitasi Khlawat dan Ikhtilat dan satu lainnya soal masih beroperasi saat shalat jumat berlangsung,” urai Roslina
Roslina menambahkan, kedatangan pihaknya ketempat-tempat tersebut untuk memastikan kebenaran laporan warga serta dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola agar selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha.
Menutup pernyataannya Roslina menegaskan akan memanggil pengelola untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika dalam inspeksi yang mereka lakukan ditemukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan masyarakat.