Terbukti Ikhtilat Dalam Wilayah Hukum Kota Banda Aceh, Dua Pasang Non Muhrim Dicambuk

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua pasang non muhrim yang terbukti melakukan ikhtilat dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh. Eksekusi cambuk ini dilakukan di Taman Sari, Banda Aceh pada hari Kamis, (25/4/2024) kemarin.

Kedua pasangan berinisial AD, J, H, R tersebut masing-masing dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 20, namun setelah dikurangi masa tahanan selama 3 bulan sehingga menjadi masing-masing 17 kali cambukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Roslina, S.Ag, M.Hum mengatakan disamping sebagai bentuk menjalankan amanat Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, eksekusi kali ini juga sebagai wujud keseriusan dan eksistensi penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Eksekusi cambuk ini merupakan salah satu bentuk penegasan dan keseriusan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP WH dalam menjalankan Syariat Islam. Kami berharap dengan uqubat yang kami lakukan hari ini secara tidak langsung bisa meluruskan persepsi masyarakat tentang penegakan syariat islam di Kota Banda Aceh,” ujar Roslina.

Roslina juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang melanggar syariat Islam. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dan syariat Islam di Kota Aceh.

Kegiatan Uqubat cambuk yang berlangsung hingga menjelang dzuhur itu turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, M.Ag, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh serta diliput oleh puluhan media cetak dan elektronik lokal dan nasional.