Banda Aceh – Dalam upaya mewujudkan Kota Banda Aceh yang bersih, tertata, dan nyaman menjelang perhelatan PON XXI Aceh-Sumut September mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar. Pada Kamis (25/7/2024), tiga buah kerengkeng yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) di kawasan Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, akhirnya dibongkar paksa.
Plt. Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, yang memimpin langsung pembongkaran mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
“pada prinsipnya keberadaan bangunan liar bukan hanya soal keindahan saja, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Keberadaannya dapat menghambat akses jalan, mengurangi kenyamanan masyarakat, dan bahkan mengganggu hingga mendzalimi hak orang lain.” ungkap Rizal
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar serta penegakan aturan daerah lainnya yang dilakukan Satpol PP WH Banda Aceh belakangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam mempersiapkan diri sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024.
“Kita ingin menghadirkan wajah Kota Banda Aceh yang bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk para atlet dan tamu yang akan datang saat PON berlangsung nanti,” ujarnya.
Sementara itu secara khusus Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Zakwan, S.HI, menjelaskan bahwa keberadaan tiga kerengkeng yang ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh dari kawasan Punge Blang Cut selain melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga kerap dikeluhkan oleh pemilik usaha lain karena menghalangi akses dan mengganggu aktivitas bisnis mereka.
“Keluhan yang kami terima menginformasikan bahwa kerengkeng tersebut telah menghalangi akses dan mengganggu aktivitas bisnis mereka. Tindakan ini merupakan respon terhadap keluhan masyarakat dan penegakan terhadap aturan yang berlaku.” terang Zakwan
Sebelum dilakukan pembongkaran Satpol PP WH Kota Banda Aceh telah lebih dulu memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pemilik toko. Namun, hingga waktu yang telah disepakati kerengkeng tersebut tidak kunjung dibongkar.
Lebih lanjut Zakwan menambahkan kerengkeng yang telah dibongkar tidak disita oleh pihaknya melainkan diserahkan kembali kepada pemilik.
“Tujuan utama kita melakukan penertiban ini adalah untuk mengembalikan ketertiban umum dan memulihkan hak-hak masyarakat yang terganggu. Dengan membongkar kerengkeng-kerengkeng tersebut tujuan yang kita inginkan terlah tercapai,” tutur Zakwan
Zakwan menambahkan, meski dikembalikan namun sudah ada komitmen tidak boleh dipasang kembali.
Langkah ini juga sebagai bentuk edukasi agar pemilik usaha lebih memperhatikan peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.