PON Semakin Dekat, Satpol PP WH Banda Aceh Intensifkan Penertiban PKL di Sekitar Venue

Banda Aceh – Menjelang perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut September mendatang, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) gencar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL)  khususnya disekitar venue-venue (lokasi) yang akan dijadikan sebagai tempat pertandingan cabang olahraga.

Teranyar Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyita 3 buah meja kayu, 10 kursi plastik dan puluhan butir kelapa muda dari PKL yang berjualan disekitar Stadion Harapan Bangsa, Selasa (30/7/2024)

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si menyebutkan bahwa Stadion Harapan Bangsa merupakan salah satu Venue PON Aceh-Sumut yang akan menyelenggarakan sejumlah cabang olahraga, karenanya menjaga ketertiban dan ketentraman lokasi tersebut merupakan salah satu prioritas pihaknya.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut, Satpol PP WH Kota Banda Aceh telah melakukan penertiban para pedagang kaki lima yang beraktivitas di sekitar Stadion Harapan Bangsa. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan stadion yang merupakan salah satu venue utama dalam ajang olahraga bergengsi ini.” kata Rizal

Mantan Camat Baiturrahman itu menambahkan saat ini Satpol PP WH Kota Banda Aceh telah mengantongi data vanue yang ada di Kota Banda Aceh. Nantinya, kata Rizal, lokasi-lokasi tersebut akan menjadi prioritas pengawasan pihaknya.

“kita sedang menginventarisir potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi di sekitar venue-venue tersebut, hal ini penting dilakukan untuk memudahkan kami dalam menyusun strategi pengawasan dan penindakan” ungkap Rizal

Lebih lanjut Rizal menambahkan, selain fokus pada giat pengawasan dan penindakan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga menembuh jalur lain untuk menekan jumlah PKL menjelang penyelenggaraan PON.

“selain pengawasan dan penindakan yang terus kami lakukan, upaya sosialisasi juga kami tempuh,” sebut Rizal

Rizal menjelaskan, upaya soasialisasi yang ia maksud berupa membagikan ratusan selebaran kepada para PKL yang beroperasi dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Selebaran yang berisi informasi larangan berjualan di badan jalan, diatas trotoar dan drainase itu dibagikan langsung kepada para PKL yang kedapatan sedang berjualan di lokasi-lokasi terlarang.

“selebaran-selebaran tersebut langsung kita serahkan ke tangan PKL untuk memastikan mereka menerima dan membacanya. Kita juga minta kepada personel untuk menjelaskan secara lisan isi himbauan tersebut agar lebih mudah dipahami oleh para pedagang” ungkap Rizal

Rizal menambahkan selebaran yang dibagikan pihaknya tidak hanya berisi informasi tentang larangan berjualan semata namun juga berisi peringatan.

“jika informasi yang tercantum dalam surat pemeberitahuan tidak diindahkan maka Satpol PP WH Kota Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas” sebut Rizal.