Usai Putusan Inkracht, Kasus Hasil Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh Dieksekusi Jaksa

BANDA ACEH – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam pada Selasa (7/4/2026).

Keenam pelanggar yang dieksekusi tersebut terdiri dari dua orang pelanggar kasus ikhtilath, dua orang kasus Zina serta dua orang lainnya terpidana maisir. Empat dari total enam pelanggar ini merupakan mereka yang sebelumnya diamankan dan diserahkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada pihak Kejaksaan pada Maret lalu untuk penindakan hukum lebih lanjut.

Sementara dua terpidana lainnya yang terlibat maisir merupakan kasus yang ditangani oleh pihak Polresta Banda Aceh.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, usai memantau jalannya eksekusi, menyatakan bahwa proses ini merupakan buah dari koordinasi intensif antar instansi penegak hukum.

“Empat dari enam orang yang dieksekusi hari ini adalah mereka yang penyidikannya kami selesaikan dan berkasnya kami serahkan ke Kejaksaan pada Maret lalu. Setelah melalui proses persidangan dan mendapat putusan tetap (inkracht), barulah eksekusi dilakukan oleh jaksa hari ini,” jelas Rizal di lokasi eksekusi.

Rizal menekankan bahwa setiap kasus yang ditangani oleh pihaknya, baik yang bersumber dari laporan/penangkapan warga maupun hasil operasi rutin petugas di lapangan, semuanya akan diproses secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Aceh.

Lebih lanjut, Rizal kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk terus menghormati kearifan lokal dan aturan syariat. Ia menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam tidak akan kendur.

“Tidak ada tempat bagi pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi menjaga marwah kota ini,” pungkasnya.

Eksekusi ini menjadi pengingat bagi warga akan pentingnya menjaga perilaku sesuai dengan norma-norma agama dan hukum positif yang berlaku di Provinsi Aceh.