Jelang PON, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Tertibkan Pedagang di Pasar Kartini

Banda Aceh – Meski tengah disibukkan dengan persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut yang akan digelar pada bulan September mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh tetap berkomitmen menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan terus melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah lokasi yang selama ini sudah steril dari Pedangang Kaki Lima, termasuk Pasar Kartini.

Pada Senin (12/8/2024), petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang sayur mayur di Pasar Kartini. Tindakan tegas ini diambil karena para pedagang tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penataan Kegiatan Usaha Pada Kawasan Gampong Peunayong Kota Banda Aceh. Dalam peraturan tersebut, secara tegas disebutkan bahwa kegiatan berjualan sayur mayur di kawasan tersebut dilarang.  

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, S.HI, menyampaikan harapannya agar para pedagang dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa penertiban yang kami lakukan di Pasar Kartini ini semata-mata untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021. Larangan berjualan sayur mayur di kawasan ini sudah jelas tertuang dalam peraturan tersebut. Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku agar ketertiban dan keindahan kota dapat terjaga.” kata Zakwan

Zakwan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin di Pasar Kartini dan lokasi-lokasi lainnya yang sudah steril dari PKL, meskipun saat ini pihaknya sedang fokus pada persiapan PON.

“Pengawasan dan penertiban akan semakin intensif kami lakukan menjelang ajang PON Aceh-Sumut,” ungkap Zakwan.