Jalankan Instruksi Walikota, Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Pimpin Patroli Gabungan

Banda Aceh – Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.SI memimpin jalannya patroli gabungan dalam rangka penegakan Instruksi Walikota Banda Aceh No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Banda Aceh, Rabu (11/8)

Kegiatan yang diperkuat 30 personil Satpol PP WH Kota Banda Aceh dan turut didukung oleh 20 personil TNI serta 25 anggota Polri itu menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi ramai pengunjung.

“diantara lokasi yang menjadi fokus patroli kita malam ini (12/8) adalah jalan Kiyai Haji Ahmad Dahlan, jalan Tentara Pelajar, jalan Ahmad Yani, jalan Kartini, dan jalan Syiah Kuala” terang Ardiansyah.

Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, S.Ag menyebutkan, selain melakukan sosialisasi dan pembinaan, tim tersebut juga mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.

“ada 1 warkop yang kita segel, 3 kita beri teguran keras dan sisanya kita bina” terang Evendi

Lebih lanjut, mantan Kabid Bina Ibadah dan Mualamah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu berpesan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Banda Aceh.

“kami berharap teman-teman pengusaha untuk taat aturan. Silakan berkegiatan pada jam yang telah ditentukan. InsyaAllah, rezeki kita sudah Allah atur. Semoga usaha kita mengendalikan penyebaran COVID 19 bisa membuahkan hasil dan nantinya kita bisa beraktivitas seperti semula” pesan Evendi

Masih menurut Evendi, nantinya kegiatan patroli gabungan tersebut akan rutin dilakukan pihaknya guna memastikan Instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2021 dapat berjalan maksimal.