Kasatpol PP WH Banda Aceh: Ancaman Pidana Menanti Penjual Rokok Ilegal

Banda Aceh – Mengedarkan ataupun menjual rokok ilegal termasuk tindakan pelanggaran yang berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,” kata Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.SI saat menjadi pembina apel dalam apel rutin di halaman Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Jum’at (12/11/2021)

Lebih lanjut mantan Camat Meuraxa itu menambahakan, dalam Pasal 54 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa, “setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 disebutkan, “setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Ardiansyah meminta seluruh personilnya untuk terlibat aktif dalam sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal ini. Sebagai garda terdepan, ia berharap seluruh personelnya dapat menyampaikan informasi terkait rokok ilegal ini kepada masyarakat.