Optimalkan Sosialiasi Rokok Ilegal, Satpol PP WH Banda Aceh Pasang 3 Billboard

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menggencarkan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Selain dilakukan secara aktif lewat kunjungan lapangan, sosialisasi juga dioptimalkan melalui pemasangan billboard disejumlah titik strategis di Banda Aceh.

“ada tiga titik yang kita pasangi billboard yaitu jembatan Keudah, kawasan ramai pengunjung di pusat kuliner (rex) Gp. Peunayong dan fly over Sp. Surabaya” jelas Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Afriandi Karim, SH, Senin (16/11/2021)

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Andi itu menjelaskan lewat billboard tersebut diharapkan lebih banyak masyarakat yang tersentuh sosialisasi.

“kalau kita turun ke lapangan, kan, terikat waktu, ya. Jadi kita maksimalkan lewat billboard supaya siapa saja, dan kapan saja melintasI lokasi tersebut bisa teredukasi informasi ini” terang Andi

Diakhir pernyataannya Andi mengajak seluruh masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal, hal ini dikarenakan dapat merugikan pemerintah dalam penerimaan pajak. Disamping itu jika terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini sanksi pidana menanti para pelaku.

Pidana pelanggaran Cukai Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai yang dikenal dengan istilah Rokok Polos atau Putihan melanggar pasal 54 UU NO 11 tahun 1995 Jo UU NO 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai.