Bersama Bea Cukai Banda Aceh, Satpol PP WH Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama dengan Bea Cukai Banda Aceh melakukan razia rokok ilegal disejumlah Kecamatan dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kamis (18/11/2021). Dari razia tersebut, tim berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal.

Dalam razia tersebut tim setidaknya menyisir lima toko di Kecamatan Banda Raya. Dua dari lima toko yang dikunjungi, tim berhasil menyita 45 bungkus atau 900 batang rokok tanpa cukai atau ilegal bermerek luffman.

Rokok ilegal lantas disita dan dilaporkan ke Bea Cukai. Sementara, pedagang diberi peringatan dan diminta mengisi surat pernyataan tidak lagi menjual rokok ilegal.

“tidak semua toko yang kita kunjungi tadi kedapatan memperjual belikan rokok ilegal. Meski demikian kita tetap ingatakan agar tidak coba-coba menjual rokok ilegal. Sementara yang tadi terbukti memperjual belikan rokok ilegal kita beri peringatan, kita minta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi” sebut Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA, Nurbayti, SH, MH.