Banda Aceh – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSi mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan kasus pelanggaran syariat Islam. Tercatat tahun 2021 kasus yang ditangani sebanyak 53, sementara tahun sebelumnya mencapai di atas 100 kasus. Ardiansyah merincikan, kasus yang paling dominan pada tahun 2021 adalah ikhtilath (bercampur dan berbaurnya laki-laki dan perempuan dalam melakukan suatu aktivitas bersama tanpa ada batas yang memisahkan) serta khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan,dengan mengasingkan diri dari orang lain). Adapun 90 persen pelaku pelanggaran syariat berasal dari luar kota Banda Aceh dan mayoritas berusia muda setingkat mahasiswa.
Saat ini pihaknya focus melakukan pengawasan di kos-kosan karena beberapa diantaranya dicurigai menjadi tempat Booking Online (BO), atau yang lebih dikenal dengan prostitusi online. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog interaktif di studio programa 1 RRI Banda Aceh, Rabu (12/1).
Menyikapi semakin banyak bermunculkan kos-kosan, pihaknya akan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik usaha maupun aparatur desa setempat agar lebih berperan aktif dalam penegakan syariat. Ardiansyah menegaskan, pemilik usaha memiliki tanggungjawab untuk mencegah pelanggaran syariat, bukan hanya menyewakan dan lepas control.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim S.Ag, MPd menyatakan komitmennya, dengan membentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam, yang didalamnya juga terdapat Satpol PP dan WH. Upaya pendekatan kepada masyarakat, dengan membangun kesadaran tentang pentingnya penegakan syariat Islam.
Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, menugaskan secara khusus da’i ke masjid-masjid setiap malam ahad (minggu) menyampaikan dakwah kepada masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSi mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan kasus pelanggaran syariat Islam. Tercatat tahun 2021 kasus yang ditangani sebanyak 53, sementara tahun sebelumnya mencapai di atas 100 kasus. Ardiansyah merincikan, kasus yang paling dominan pada tahun 2021 adalah ikhtilath (bercampur dan berbaurnya laki-laki dan perempuan dalam melakukan suatu aktivitas bersama tanpa ada batas yang memisahkan) serta khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan,dengan mengasingkan diri dari orang lain). Adapun 90 persen pelaku pelanggaran syariat berasal dari luar kota Banda Aceh dan mayoritas berusia muda setingkat mahasiswa.
Saat ini pihaknya focus melakukan pengawasan di kos-kosan karena beberapa diantaranya dicurigai menjadi tempat Booking Online (BO), atau yang lebih dikenal dengan prostitusi online. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog interaktif di studio programa 1 RRI Banda Aceh, Rabu (12/1).
Menyikapi semakin banyak bermunculkan kos-kosan, pihaknya akan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik usaha maupun aparatur desa setempat agar lebih berperan aktif dalam penegakan syariat. Ardiansyah menegaskan, pemilik usaha memiliki tanggungjawab untuk mencegah pelanggaran syariat, bukan hanya menyewakan dan lepas control.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim S.Ag, MPd menyatakan komitmennya, dengan membentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam, yang didalamnya juga terdapat Satpol PP dan WH. Upaya pendekatan kepada masyarakat, dengan membangun kesadaran tentang pentingnya penegakan syariat Islam.
Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, menugaskan secara khusus da’i ke masjid-masjid setiap malam ahad (minggu) menyampaikan dakwah kepada masyarakat. (Artikel ini sudah tayang sebelumnya di https://rri.co.id/ dengan judul yang sama)