Satpol PP WH Kota Banda Aceh Serahkan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Rumah Kos

Banda Aceh – Kasatopol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, S.HI, MH, menyerahkan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Rumah Kos kepada Walikota Banda Aceh, Rabu (2/2/2022). Rancangan Qanun dan Naskah Akademik Qanun tersebut diterima lansung oleh Zahrul, SH yang merupakan staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.

Menurut Muhammad Syarif, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum nantinya rancangan tersebut menjadi sebuah Qanun definitif.

“tahapan-tahapannya masih panjang, semoga semuanya berjalan lancar sesuai dengan harapan kita” kata mantan Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh itu.

Lebih lanjut, Muhammad Syarif menjelaskan lahirnya Rancangan Qanun tersebut tidak terlepas dari dinamika Banda Aceh saat ini, dimana kost-kostan kerap dijadikan lokasi praktek pelanggaran Syariat Islam.

“fenomena ini yang dibaca oleh Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh dan kemudian beliau menginstruksikan saya secara khusus untuk merancang Qanun Penyelenggaraan Rumah Kos ini” terang Syarif

Meski masih memerlukan waktu hingga Rancangan Qanun tersebut difinitif, Satpol PP WH Kota Banda Aceh tidak sedikitpun mengurangi intensitas pengawasan kost-kostan yang ada di Banda Aceh.

“pengawasan terus kita lakukan lewat muhtasib-muhtasib Gampong, sosialisasi kepada pemilik Kost-kostan dan ada juga laporan-laporan dari Masyarakat” tutup Syarif.