Menggelandang, 13 Orang Ditertibkan Satpol PP WH Banda Aceh

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menertibkan 13 muda-mudi yang menggelandang dibantaran sungai Krueng Aceh, Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (9/2/2022).

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si melalui Kabid Trantibum, Zakwan, S.HI menjelaskan bahwa tindakan menggelandang, meminta-minta, mengamen dan kegiatan-kegiatan lain yang berafiliasi dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) merupakan kegiatan terlarang di Banda Aceh.

“(menggelandang) melanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat” terang Zakwan

Terkait dengan asal para gelandangan, Zakwan menjelaskan semuanya berasal dari luar Banda Aceh. Bahkan dua diantaranya datang dari Sumatera Utara.

“ada 2 orang yang mengaku berasal dari Sumatra Utara. Sementara lainnya berasal dari sejumlah daerah di Aceh” terang Zakwan

Ditanya tentang usia, mantan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh itu menyebutkan jika gelandangan tersebut berusia antara 17 sampai 31 tahun.

“masih muda-muda, ada yang 17 ada yang 19 tahun yang paling tua tadi ada yang 31 tahun” rinci Zakwan

Lebih lanjut, Zakwan menjelaskan, setelah didata oleh timnya semua gelandangan tersebut langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk didata dan dilakukan penanganan lebih lanjut.