Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye, Plt. Kasat Jelaskan Posisi Satpol PP WH

Banda Aceh – Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si tampil sebagai Narasumber dalam acara dialog yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Peduli Lingkungan, Rabu (10/1/204). Selain menghadirkan Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, dialog yang mengangkat isu ‘maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan di batang pohon’ itu juga menghadirkan Ketua KIP dan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh.

Rizal dalam opening statementnya menyebutkan dalam konteks penertiban alat peraga kempanye yang dipasang dipohon-pohon, posisi Satpol PP WH Kota Banda Aceh adalah sebagai pelaksana dari aturan-aturan yang berlaku.

“jika menurut panwaslih ada APK-APK yang keberadaannya melanggar ketentuan yang berlaku maka silakan tunjuk dimana lokasinya, kita turun bersama dan kami siap menurunkan APK tersebut” kata Rizal

Rizal melanjutkan, pihaknya tidak akan gegabah dan terburu-terburu dalam penertiban APK jika tidak didampingi oleh Panwaslih mengingat hal tersebut sangat sensitif dan tentunya perlu melibatkan banyak pihak.

“karena ketika ada caleg atau partai yang bertanya atau protes saat kami sedang menertibkan, kami tidak perlu disibukkan lagi dengan memberi penjelasan, ada petugas dari Panwaslih yang bertugas menjelasan, kami bisa fokus pada penertiban” tambah mantan Camat Baiturrahman itu.

Menutup pernyataannya Rizal mengaku Satpol PP WH Kota Banda Aceh siap diajak kapanpun untuk melakukan penertiban namun dengan tetap memperhatikan hal-hal yang sudah ia sebutkan sebelumnya.