Banda Aceh – Dinamika tugas di lapangan yang kian kompleks menuntut kesiapan petugas penegak peraturan daerah. Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh diminta terus membekali diri dengan aturan-aturan yang ditegakkan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi HAL) Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Mansur, S.HI., saat memimpin apel pagi rutin, Senin (29/6/2026).
Mansur mengatakan pemahaman regulasi merupakan modal penting bagi setiap anggota sebelum turun ke masyarakat.
“Hal tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan Satpol PP WH Kota Banda Aceh ketika sedang melakukan giat pengawasan, pembinaan, dan penindakan di lapangan,” kata Mansur.
Secara spesifik, Mansur merinci aturan yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan tugas. Ia menyebutkan bahwa masing-masing satuan memiliki qanun pegangan yang wajib dikuasai.
Bagi personel Satpol PP, rujukan utamanya adalah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sementara itu, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, merupakan pegangan bagi teman-teman Polisi WH,” jelasnya.
Menurut Mansur, situasi di lapangan yang tidak terduga mengharuskan personel untuk terus belajar. Hal ini agar setiap tindakan tetap profesional dan berada dalam koridor hukum.
Untuk menghindari kesalahan di lapangan, ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi berjenjang. Ia meminta anggota yang masih ragu soal aturan untuk langsung berkoordinasi.
“Jika masih ada yang belum paham atau ragu-ragu diharapkan untuk berkoordinasi secara berjenjang, mulai dari Komandan Regu, Peleton dan dengan Komandan Kompi,” tutup Mansur.