Mobil Penjual Kopi di Pelataran Stadion Lampineung Ditertibkan, Begini Penjelasan Kasatpol PP dan WH

Banda Aceh – Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh kembali menggelar operasi gabungan pada Senin (24/1/2022) malam, di kawasan Stadion Lampineung, Banda Aceh.

Dalam operasi itu, Satpol PP dan WH dibantu juga oleh unsur TNI/Polri, Muspika Kuta Alam, serta pihak gampong.

Operasi itu menargetkan penertiban mobil-mobil yang berjualan kopi di seputaran Stadion Lampineung pada malam hari.

Sehari sebelumnya, petugas sudah memanggil para pemilik mobil kopi tersebut ke Kantor Satpol PP Dan WH Banda Aceh karena ada pelanggaran syariat islam di lokasi tersebut.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah kepada Serambinews.com mengatakan, dalam operasi malam kemarin itu, sudah tidak ada lagi yang berjualan di kawasan stadion karena sebelumnya sudah ada yang dipanggil.

Ardiansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung pertumbuhan usaha seperti mobil-mobil kopi tersebut.

Namun, ia mengingatkan, dalam menjalankan usaha di Banda Aceh, semua pihak harus menaati aturan syariat islam.

Oleh karena itu, lanjut Kasatpol PP dan WH, pihak pemerintah akan meramu aturan khusus yang mengatur operasional mobil kopi tersebut.

Sebelumnya, Ardiansyah menjelaskan, pihaknya mendapati adanya dugaan beberapa pelanggaran syariat Islam di kawasan tersebut.

Seperti memutar musik dengan volume keras, hingga dugaan jadi tempat transaksi prostitusi online.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mobil Penjual Kopi di Pelataran Stadion Lampineung Ditertibkan, Begini Penjelasan Kasatpol PP dan WH, https://aceh.tribunnews.com/2022/01/25/mobil-penjual-kopi-di-pelataran-stadion-lampineung-ditertibkan-begini-penjelasan-kasatpol-pp-dan-wh.